Perubahan Hakiki yang Diharapkan Umat, Bukan Perubahan Sesaat

Daftar Isi

 

Sistem kapitalisme sejatinya melahirkan para pemimpin korporatokrasi 

Pemimpin yang menghalalkan segala cara untuk memperpanjang masa kekuasaannya


Penulis Erna Astuti, Amd.

Pegiat Literasi 


Siddiq-news.com, OPINI --Isu mengenai politik masih menjadi topik yang dinanti untuk diperbincangkan oleh berbagai kalangan dalam berbagai kesempatan. Politik menjadi topik yang selalu menarik karena fleksibilitasnya yang mampu mengimbangi perubahan zaman dan cakupannya tentang segala aspek yang fundamental dalam kehidupan. 

Ribuan massa berunjuk rasa di depan kompleks Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Perwakilan Rakyat (DPR/MPR) dikawasan Senayan, Jakarta pada hari Kamis, 22 Agustus 2024. Unjuk rasa tersebut dihadiri dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari buruh, mahasiswa, artis ibukota, hingga komika. Mereka menolak Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) karena akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada. 

Sehari sebelumnya, tepatnya hari Selasa (20/8/2024) Mahkamah Konstitusi memberikan putusan soal RUU Pilkada, yaitu:

1. Ambang batas pencalonan kandidat. MK memutuskan bahwa untuk kursi DPRD sebanyak 20 persen atau suara sah 25 persen. Ambang batas dalam undang-undang pilkada itu melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dianulir oleh MK. 

Sementara pada Rabu (21/8/2024) Baleg DPR tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Namun bagi partai politik yang tidak punya kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK. 

2. Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah. MK memutuskan dalam nomor 70/PPU-XXII/2024, yaitu untuk batas usia calon gubernur minimum 30 tahun dan calon Bupati/Walikota berumur 25 tahun. 

Berbeda dengan baleg DPR tidak menyetujui dan menyatakan batas usia rendah calon gubernur 30 tahun dan batas usia calon Bupati 25 tahun ketika resmi dilantik. 

Ternyata rencana revisi undang-undang Pilkada 2024 tadi memicu gelombang aksi unjuk rasa baik di Jakarta maupun di berbagai daerah di Indonesia. Dengan mereka (pengunjuk rasa) turun ke jalan dan menolak putusan DPR, dan mereka menilai DPR ingin merubah aturan syarat Pilkada di tengah jalan. 

Melihat reaksi dari masyarakat, dengan adanya aksi unjuk rasa yang diadakan di Jakarta dan di berbagai daerah di Indonesia. Akhirnya revisi UU Pilkada 2024 dibatalkan oleh DPR RI Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024. Hal tersebut diambil setelah rapat paripurna yang rencananya dijadwalkan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada 2024 tersebut ternyata juga tidak memenuhi kuorum. 

Bukan Perubahan Yang Mendasar

Bila kita amati dengan cermat, teliti. Melihat peristiwa unjuk rasa kemarin yang berjumlah ribuan massa, mereka secara sukarela datang dan berkumpul baik itu di depan gedung DPR/MPR maupun diberbagai daerah di Indonesia, mereka sepakat untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada 2024 yang hendak disahkan oleh DPR. 

Dengan peristiwa unjuk rasa kemarin menunjukkan bahwasanya masyarakat masih hidup dan masih bisa menyadari keburukan yang terjadi di negeri ini, dengan mereka (masyarakat) mengambil sikap untuk memprotesnya, atas tindakan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah tersebut. 

Sebenarnya memang satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme berdiri di atas pemisahan agama dari kehidupan dengan berdasarkan asasnya modal, sehingga apapun hasil kebijakannya hanya berorientasi pada keuntungan materi. Keuntungan dan kerugian menjadi timbangan atas standar perbuatannya, sementara asas perbuatannya dibangun dari kemanfaatan. Adapun bila mendatangkan kemanfaatan akan dilakukan meskipun harus menjadikan kawan menjadi lawan atau pemerintah melawan masyarakat. 

Akibatnya dari sistem kapitalisme muncullah penguasa yang hadir di tengah umat bukan penguasa yang Ro'in yang meriayah umat dengan aturan-aturan Allah, tetapi penguasa berjiwa bisnis yang menggunakan jabatannya untuk mendapatkan kepentingan pribadi. 

Sistem kapitalisme sejatinya melahirkan para pemimpin korporatokrasi yaitu pemimpin sekaligus pengusaha, yang pada akhirnya mereka tidak ingin masa jabatannya habis sampai menghalalkan segala cara untuk memperpanjang masa kekuasaannya. 

Jadi benarlah bahwa penerapan sistem kapitalisme mengakibatkan kerusakan di semua bidang dan otomatis rakyat menjadi korbannya. Hanya saja masyarakat belum sadar kenyataan rusaknya penerapan sistem kapitalisme ini. Seperti unjuk rasa masyarakat kemarin belum berlandaskan pada pemahaman yang benar atas akar masalah dan solusi yang masih berfokus untuk menyelamatkan demokrasi. Masyarakat menganggap apa yang dilakukan DPR dan pemerintah merusak demokrasi. 

Padahal sejatinya Demokrasi adalah sistem politik yang berdasarkan sistem kapitalisme yang menghasilkan kerusakan dalam penerapannya di tengah-tengah umat. Sebab sejatinya sistem demokrasi meniscayakan manusia berdaulat atas hukum manusia. Manusia bisa membuat hukum, merevisi, bahkan menghapus hukum. Jadi wajar bila yang terjadi kemarin DPR dan pemerintah melakukan perbuatan tersebut, karena merekalah yang membuat hukum, merevisi, dan menghapus hukum. Jadi masyarakat sebenarnya tidak perlu melakukan penyelamatan demokrasi. Karena memang Demokrasi adalah sistem yang batil dan menghasilkan kerusakan masyarakat. Semestinya masyarakat bergerak karena menyadari akar masalah dan solusinya.

Untuk itu dibutuhkan pemahaman yang benar untuk visi perubahan yang sahih pada semua bidang. Perubahan yang sahih itu dibangun di atas akidah yang benar yakni Akidah Islam. Akidah yang berasal dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala pencipta manusia, alam semesta dan hidup, karena hakikatnya manusia itu hanyalah hamba Allah, yang sudah sepatutnya harus taat dan patuh untuk terikat dengan aturan Allah. Manusia diharamkan untuk mengatur hidupnya dengan aturan sesama manusia, seperti dalam sistem demokrasi saat ini. Ketika manusia itu memahami hakikat bahwa hanyalah seorang hamba, maka dari sini masyarakat akan ada perubahan yang sahih yakni perubahan yang mengantarkan kepada perubahan Hakiki, perubahan yang membawa ke arah penerapan syariat Islam kafah. Hanya saja agar terjadi perubahan ke arah sana, masyarakat membutuhkan hadirnya kelompok dakwah islam ideologis. Kelompok ini yang akan membina masyarakat menuju pemahaman yang benar dan Berujung untuk penegakan syariat Allah di muka bumi. Metode perubahan ini seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam melakukan dakwahnya di Mekah. Rasulullah melakukan dakwah Berjamaah dengan membentuk kelompok yang disebut Hizbur Rasul. Kelompok inilah yang berjuang memahamkan masyarakat kafir Quraisy dari sistem kehidupan jahiliah yang rusak seperti sistem demokrasi kapitalisme saat ini. Kelompok ini berdakwah yang terus menerus tiada hentinya hingga Allah memberikan pertolongannya lewat diterimanya dakwah Rasulullah oleh masyarakat Yatsrib atau Madinah, yang kemudian disusul dengan hijrahnya Rasulullah beserta kaum muslim yang lainnya. Kemudian Rasulullah mengubah masyarakat Yatsrib dengan perubahan yang hakiki dengan menegakkan syariat Islam kafah di muka bumi. 

Melihat contoh keberhasilan dakwah Rasulullah, masyarakat sekarang ini, khususnya umat Islam, seharusnya bergerak untuk melakukan perubahan revolusioner bukan dengan tindakan reaksioner agar paham dengan pemahaman visi dari perubahan yang hakiki. 

Wallahualam bissawab. []