Pelaminan Cantik Belum Tentu Mewujudkan Rumah Tangga Harmonis

Daftar Isi

 

Hukum syariat telah menetapkan bahwa pernikahan adalah ibadah. Akidah sebagai landasan dan rida Allah sebagai tujuan pernikahan.

Oleh Nunung Juariah

Kontributor Media Siddiq-News


Siddiq-News.com, OPINI-Pernikahan merupakan awal sebuah perjalanan berumah tangga. Meriahnya pernikahan pada jaman ini dijadikan tolok ukur suksesnya pasangan menuju rumah tangga yang harmonis. Sayangnya untuk mengadakan acara pernikahan dan pengurusan surat nikah,  diperlukan dana yang tidak sedikit. Sehingga banyak pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki surat nikah atau akte nikah.

Dalam rangka meringankan biaya dan mempersingkat proses pengurusan surat nikah, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar program Gebyar Itsbat Nikah Gratis di Gedung M Toha Soreang pada tanggal 23 Agustus 2024. 

Program Pelayanan Administrasi Pasca Itsbat Nikah dikenal dengan singkatan Pelaminan Cantik, bertujuan untuk mempermudah pasutri mendapatkan akte nikah.  

Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna menargetkan 1.000 pasutri pada tahun 2024 mendapatkan Akte Nikah. (Republika.Co.id, 24/8/24). 

Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah tidaknya pernikahan dan agar memiliki kekuatan hukum. Sudah menjadi rahasia umum pengurusan administrasi di negeri ini ribet dan memakan biaya yang tidak sedikit.

Sedangkan akte nikah merupakan penanda bahwa pernikahan tersebut telah legal atau telah tercatat di Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia. Pembuatan akte nikah biasanya dilakukan Pasutri setelah proses pernikahan, mereka menjalani Sidang Itsbat Nikah dengan melibatkan Pengadilan Agama. Alasan pasutri tidak memiliki akte nikah di antaranya akte nikahnya tidak di berikan secara langsung atau prosesnya lama, atau karena berbeda agama. (Potensi. network.com).

Akte nikah dan buku nikah sama-sama bukti tercatatnya pernikahan oleh negara. Perbedaannya, akte nikah dikeluarkan oleh Disdukcapil untuk pasutri non muslim, sedang Buku nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasutri beragama Islam.

Islam memandang sebuah pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan menjadi salah satu perwujudan ibadah. Menikah adalah pemenuhan naluri manusia yang diridai Allah Swt. sebagaimana firman-Nya dalam QS Ar-Rum  ayat 21 yang artinya: Dan di antara tanda-tanda  kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan Dia menjadikan diantaramu kasing sayang. Sungguh pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda- tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.

Hukum syariat telah menetapkan bahwa pernikahan adalah ibadah. Akidah sebagai landasan dan rida Allah sebagai tujuan pernikahan. Hikmah pernikahan tidak hanya menyatukan laki-laki dan perempuan, melainkan juga untuk menundukan  pandangan, memelihara kemaluan dan memiliki anak atau keturunan sebagai penerus peradaban.  

Banyaknya keturunan hasil pernikahan akan membanggakan Rasulullah saw. di hari qiamat nanti. Sebagai mana Hadis dari Abdulah bin Mas'ud, Rasulullah saw. bersabda: "Hai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang sudah mampu berkeluarga, hendaklah menikah. Karena menikah akan menundukan pandangan dan memelihara kemaluan (kehormatan). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab berpuasa dapat mengendalikan nafsumu" muttafaq alaihi. Maka dalam sistem Islam, pernikahan harus dipermudah agar umat terjaga dari perbuatan maksiat.

Tetapi sayangnya saat ini, tujuan yang sakral itu terbentur dengan keadaan masyarakat yang materialistis dan bersifat sekuler.  Biaya pernikahan dan pengurusan surat-suratnya mahal, sehingga menurunkan niat untuk menikah.  Pasangan lebih senang berpacaran atau hidup bersama tanpa pernikahan. 

Pandangan ini terjadi karena sistem yang menjauhkan syariat Islam  dari  ranah publik. Terpisahkannya syariat dengan negara berdampak sangat nyata di era ini. Banyak pernikahan dijadikan solusi dari  kehamilan diluar nikah.Sehingga pernikahan hanya sebatas solusi parsial tidak mampu menyelesaikan masalah secara tepat dan tuntas.

Di sinilah peranan negara dibutuhkan untuk menerapkan aturan dan kebijakan agar masyarakat menjadi aman dan terhindar dari kemaksiatan. Program-program pemerintah saat ini hanya memberikan kemudahan teknis saja untuk persyaratan pencatatan kependudukan. Negara dalam sistem sekuler kapitalisme hanya berperan sebagai regulator, pembuat peraturan. 

Berbeda sistem Islam, negara memberikan pelayanan yang maksimal mulai dari peraturan pergaulan, hingga melahirkan generasi penerus yang tangguh, cerdas dan bertakwa. Semua itu membutuhkan peran negara dan masyarakat yang menerapkan syariat secara kaffah yakni Khilafah Islamiyyah.

Wallahualam bissawab. []