Menyoal Kebijakan Pajak

Daftar Isi


Sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan negara

Menarik pajak merupakan cara termudah mengumpulkan dana untuk penyelenggaraan negara


Penulis Ummu Ilmi 

Pemerhati Kebijakan Publik


Siddiq-news.com, OPINI -- Pajak merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan APBN, karena pajak merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi negara, sehingga wajar jika kemudian negara berjuang untuk terus meningkatkan penerimaan negara khususnya sektor pajak dari tahun ke tahun.

Berbagai macam cara dilakukan untuk menaikkan pendapatan ini dengan melakukan tax amnesti atau diskon pajak khususnya bagi para pengusaha dengan dalih agar warga negara mau taat pajak. Penerimaan pajak pada akhir tahun 2023 telah mencapai Rp2.553,2 triliun atau 103,7 % dari target di UU APBN 2023 serta mencapai 96,8% dari target revisi, serta tumbuh 4,1% secara tahunan. 

Pajak sendiri merupakan penyumbang APBN. Lalu apakah dengan peningkatan penerimaan pajak ini akan berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat di negara ini? faktanya rakyat merasakan kehidupan makin sempit dan tercekik dengan mahalnya biaya hidup karena semua sektor dikenai pajak dan celakanya pajak tidak hanya untuk kalangan atas tetapi menengah ke bawah juga terkena berbagai jenis pajak. 

Sebut saja pajak penghasilan (PPH), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai, pajak bumi dan bangunan (PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 

PPH dikenakan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan sehingga masyarakat secara langsung setelah bekerja kemudian memberikan upeti pada negara lewat pajak ini, PPN dibebankan pada konsumen akhir tetapi ditanggung lebih dulu oleh pengusaha sehingga barang konsumsi kita pun tidak luput dari pajak, PPnBM untuk para pengusaha yang mengimpor barang mewah ini pun dikeluhkan para pengusaha. 

Bea materai dikenakan saat mengurus dokumen seperti surat berharga, surat notaris, dan surat-surat lain,bahkan untuk surat elektronik pun dikenai bea materai, untuk PBB sendiri dikenakan atas kepemilikan serta pemanfaatan tanah/bangunan yang dimiliki individu atau badan usaha.

Banyaknya pajak di berbagai sektor tentu membuat pendapatan (income) individu menjadi berkurang dari yang seharusnya. Pajak ini kemudian yang digunakan untuk membiayai kepentingan negara, seperti gaji pegawai, pembangunan jalan dan lain-lain. 

Sehingga secara tidak langsung masyarakat yang membiayai pembangunan dan kegiatan negara ini agar tetap berjalan. Pemerintah tidak ubahnya regulator belaka tidak mampu secara berdaya untuk membiayai kehidupan negara ini.

Hal ini tidak lepas dari pengaruh sistem ekonomi kapitalis yang dianut hari ini, di mana sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan negara, bagi kapitalisme pajak merupakan urat nadinya, menarik pajak merupakan cara termudah mengumpulkan dana untuk penyelenggaraan negara, sesuai dengan prinsip ekonomi kapitalisme yaitu meminimalisir usaha untuk keuntungan sebesar-besarnya. Sehingga dapat dikatakan negara hari ini berdagang dengan rakyatnya sendiri.

Hal tersebut sangat berbeda dalam peraturan sistem ekonomi dalam negara Islam. Di dalam Islam tugas pendapatan negara sejatinya tidak dilakukan dengan mengharapkan pajak tetapi dari pendapatan lain yang dibolehkan syariat, di antaranya adalah ghanimmah atau harta rampasan perang di mana seperlima (khums) diserahkan kepada pemerintah,sumber keuangan lain adalah jizyah, infaq, sedekah dan usr

Sebagaimana yang terjadi pada masa kepemimpinan umar bin khattab, beliau membentuk baitulmal dengan mendirikan al-diwan. Beliau, berkuasa selama 29 bulan dan memerintah wilayah seluas 15 juta km persegi dengan penduduk mencapai 62 juta orang (1/3 penduduk dunia saat itu) yang hari ini setara 39 negara dan menghasilkan tidak adanya para mustahiq (penerima zakat), artinya kebijakan keuangan seharusnya ditetapkan pemerintah agar tercapai kesejahteraan rakyat. 

Sejarah telah membuktikan ketika hukum syarak yang dipakai untuk mengatur urusan pemerintahan maka kesejahteraan mutlak akan diraih. Inilah hal utama yang membedakana sistem kehidupan buatan manusia yakni sistem Kapitalisme dengan sistem dengan sumber hukum syariat yakni sistem Daulah Islam. Wallahualam bissawab. []