Legalisasi Aborsi Untuk Korban Pemerkosaan, Solusikah?

Daftar Isi

Masalah aborsi pun menjadi hal biasa bagi penganut kapitalisme

Padahal dalam Islam aborsi itu dilarang dilakukan jika tidak ada alasan yang syar’i


Penulis Rismawati Aisyacheng

Pegiat Literasi 


Siddiq-news.com, OPINI -- Aborsi adalah kegiatan menghilangkan janin yang telah hadir dalam perut seorang ibu, atau bisa juga di artikan sebagai aktivitas menggugurkan janin dengan sengaja karena alasan medis seperti ibu yang sedang sakit yang mana penyakitnya itu membahayakan nyawa sang ibu jika harus di lahirkan janin itu nantinya. Namun sungguh mirisnya, sebab jika dulu aborsi itu hanya di legalkan untuk masalah medis tadi, malah sekarang aborsi dilegalkan pula bagi wanita-wanita yang sedang tidak sakit melainkan karena kehamilannya akibat dari pemerkosaan. 

Sebagaimana mana yang dilansir tirto.id (30/7/2024) bahwa saat ini pemerintah telah memberikan izin atau membolehkan tenaga medis dan kesehatan untuk melakukan aborsi secara legal kepada ibu hamil akibat dari adanya tindak pidana pemerkosaan atau pada korban kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan. Adapun aturan tersebut, telah tertuang dalam UU No 17 Tahun 2023 melalui PP (Peraturan Pemerintah) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 terkait kesehatan.

"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," dikutip dari UU Pasal 116.

Fakta di atas terkait kebolehan melakukan aborsi terhadap wanita hamil yang telah menjadi korban kekerasan seksual atau pemerkosaan adalah bukti bobroknya sistem Kapitalisme dalam melakukan perlindungan pada perempuan di negeri ini. Sebab, alih-alih memberi solusi terkait banyaknya kasus pemerkosaan ini malah memberi peluang besar untuk para korban melakukan dosa karena menghilangkan janin yang kelak akan menjadi manusia seutuhnya.  Sungguh miris tapi inilah kenyataan yang terjadi di lingkungan hidup kita saat ini. 

Dalam kasus pemerkosaan harusnya pemerintah memberikan hukuman yang setimpal bagi si pelaku dan memberikan perawatan terbaik untuk korban agar mental mereka tetap terjaga. Bukan justru membuka peluang keburukan yang baru bagi mereka yang telah di timpa kemalangan. Oleh karena itu, seharusnya tugas pemimpin adalah memberikan penjagaan yang terbaik untuk para wanita agar terjaga dari kejahatan lelaki-lelaki biadab di luar sana. 

Sesungguhnya sangat miris melihat kebijakan demi kebijakan yang di keluarkan oleh pemimpin negeri kita. Padahal kita tahu bersama bahwa Indonesia adalah negeri yang memiliki masyarakat yang beragama Islam terbanyak di dunia. Namun, sistem Kapitalisme yang digunakan saat ini sangat ringan dalam melakukan pemisahan agama dari kehidupan. Alhasil, masalah aborsi pun menjadi hal biasa bagi penganut kapitalisme. Padahal dalam Islam aborsi itu dilarang dilakukan jika tidak ada alasan yang syar’i.

Empat Imam Mahzab sepakat terkait keharaman menggugurkan janin yang telah memiliki ruh dan hukumnya makruh jika belum memiliki ruh misalnya kandungan  yang telah mencapai usia antara 40, 42, dan 45 hari dari awal kehamilannya maka boleh menggugurkannya dengan syarat jika ada persetujuan dari suami dan istri, dan jika tidak mendatangkan kemudaratan dalam penggugurannya. Namun jika usia kandungan setelah di atas empat puluh harian (antara 40, 42, dan 45 hari dari awal kehamilan) digugurkan, maka mutlak hukumnya adalah haram.

Selain itu, menurut Imam Ar-Ramli (Imam Syamsuddin Ar-Ramli ulama Madzhab Imam Syafi’I asal Mesir, w: 1004H/1596M, di antara karya beliau “Nihayah Aalmuhtaj Ila Syarh Almuhtaj”):

“Kata beliau boleh menggugurkan kandungan selama janin belum ada ruh. Dan mutlak hukumnya adalah haram jika menggugurkan janin yang sudah memiliki ruh.” Pendapat ini sama dengan Madzhab Imam Hanafi di atas. 

Kemudian Imam Al Ghazali (Abu Hamid Muhammad Alghazali ulama Madzhab Imam Syafi’I, W: 505H/1111M): berpendapat bahwa “Menggugurkan kandungan mutlak hukumnya adalah berdosa (Haram), dan ini sama dengan perbuatan pidana pembunuhan terhadap bakal calon janin manusia”

Allah Swt. juga telah memberikan peringatan atas ke tidak boleh manusia membutuhkan manusia lain. Dan janin yang memiliki ruh adalah calon manusia yang juga tidak boleh untuk dibunuh.

Firman Allah dalam surah Al-Maidah yang artinya:

" ...Bahwa barang siapa  yang membunuh seseorang, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain (bukan karena Qishash) atau bukan karena membuat kerusakan di bumi (seperti pelaku zina yang sudah menikah, Begal [Mafia),dll.) maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya..." (QS Al-maidah: 32)

Kebijakan dalam sistem Kapitalisme memang sangat jauh berbeda dengan kebijakan hukum dalam sistem Islam, yang mana dalam sistem Islam pemimpin akan menyelesaikan kasus dengan mencabut akarnya yaitu memberikan ilmu edukasi bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kejahatan kepada siapa pun, dan yang terpenting pemimpin wajib menetapkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan. Sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, dengan begitu takkan ada korban pemerkosaan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, jika menginginkan keamanan yang hakiki bagi perempuan maka tiada lain negara harus melakukan penerapan hukum syariat. Namun semua itu hanya akan terwujud dalam kepemimpinan Daulah Islam, sebab hanya Daulah Islam yang bisa memberikan perlindungan yang terbaik baik para kaum perempuan dari kejahatan dan melindungi perempuan dari perbuatan dosa seperti aborsi. Wallahualam bissawab. []