Program PTSL Gratis, Sekadar Solusi Pragmatis
Sertifikat tanah sangat penting dibuat, karena menjadi bukti atas tanah yang dimiliki seseorang
Dengan dokumen ini status kepemilikan tanah berkekuatan hukum
Penulis Rukmini
Pegiat Literasi
Siddiq-news.com, SURAT PEMBACA -- Hampir 2-3 bulan warga Kabupaten Bandung, Kecamatan Cileunyi membuat sertifikat tanah massal melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meski digembar-gemborkan gratis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan unsur terkait di Kecamatan dan Desa, tetapi faktanya warga harus mengeluarkan biaya Rp 150 ribu.
Cucu Endang selaku Camat Cileunyi membenarkan adanya pembuatan sertifikat tanah massal melalui program PTSL di enam desa. Sedangkan warga harus membayar sebesar Rp 150 ribu untuk biaya sertifikasi PTSL menurut SKB (Surat Keputusan Bersama) yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh Desa ke masyarakat. (KejakimpolNews, 4/7/2024)
Adapun syarat dalam pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL, yaitu :
1) Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
2) Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
3) Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati
4) Bukti surat tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian).
5) Bukti setor BPHTB dan PPH (kecuali masyarakat berpenghasilan rendah).
Sertifikat tanah sangat penting dibuat, karena menjadi bukti atas tanah yang dimiliki seseorang. Dengan dokumen ini status kepemilikan tanah berkekuatan hukum.
Sertifikat tanah penting dimiliki masyarakat untuk mengurangi segala resiko kehilangan dan kerusakan, serta memudahkan dalam pengelolaan data. Upaya negara mengurangi konflik lahan yang sudah banyak terjadi di tengah masyarakat tampak tidak serius dan tidak menyentuh akar masalah. Negara seolah lepas tangan terhadap masalah utama sengketa lahan yakni penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang telah meliberalisasi lahan.
Penerapan sistem inilah sejatinya yang menjadikan lahan mudah dikuasai oleh para mafia tanah dan dikelola oleh korporasi. Adanya prosedur kepemilikan tanah melalui sertifikat tanah tidak akan mengubah regulasi yang telah disahkan pemerintah tentang syarat pengelolaan tanah. Sistem ekonomi kapitalis membuka keran investasi sebesar-besarnya bagi para korporasi. Alhasil, banyak lahan milik warga yang terancam tergusur, hak kepemilikan beralih tangan kepada para pemilik modal.
Hal ini menegaskan bahwa sistem kapitalisme-demokrasi menjadikan negara hanya sebagai regulator belaka yang harus tunduk pada kepentingan para oligarki.
Sementara itu, dalam sistem Islam seluruh harta masyarakat termasuk lahan akan dilindungi sesuai dengan syariat. Islam memiliki aturan dalam hal kepemilikan dengan adil, setiap warga bisa saja memiliki lahan dari pemberian seperti hadiah atau hibah dan warisan. Bahkan negara akan membagikan tanah tanpa pemilik kepada warga secara cuma-cuma untuk dikelola. Dengan demikian lahan yang tidak ada pemiliknya, lalu dikelola oleh warga dengan cara ditanami atau didirikan bangunan di atasnya, atau bahkan dengan sekadar dipagari, maka otomatis lahan itu menjadi miliknya. Oleh karenanya, syariat Islam mengingatkan para pemilik lahan untuk mengelola sebaik mungkin lahan yang dimilikinya. Sebab jika lahan itu ditelantarkan dalam kurun waktu tiga tahun, maka negara akan mengambil alih kepemilikannya dan diberikan kepada pihak yang sanggup mengelola lahan tersebut. Ketetapan ini berdasarkan ijma sahabat pada masa khalifah Umar bin Khathab.
Sungguh penerapan Islam secara kafah di bawah institusi khilafah akan menciptakan keadilan hakiki bagi masyarakat.
Wallahualam bissawab. []