Penerapan Syariat Islam dalam Mengatasi Mabuk Kecubung

Daftar Isi

Efek dan bahaya dari mabuk kecubung jelas dan tidak bisa diragukan lagi

Mereka yang menjadikan kecubung sebagai pelarian dari masalah hidup adalah generasi yang rapuh, karena mereka belum mencari solusi hakiki dari Allah Ta'ala


Penulis Ratih Fitriandani 

Aktivis Dakwah 


Siddiq-news.com, OPINI -- Fenomena mabuk kecubung akhir-akhir ini mencuri perhatian masyarakat. Bagaimana tidak ramai menjadi bahan perbincangan, mabuk kecubung ini mengakibatkan nyawa melayang begitu saja. Seperti yang dilansir dari salah satu media online tirto[dot]id, masyarakat Banjarmasin dalam beberapa hari terakhir dihebohkan dengan peristiwa viral kecubung maut yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia. Lalu, apa itu kecubung dan kenapa mematikan?


“Dua orang Tewas puluhan dirawat di RSJ setelah mengkonsumsi kecubung yang dioplos dengan Minuman dan obat2an (9/7). Banjarmasin. Doa untuk Korban. Mabok kecubung adalah Kasta terendah dalam dunia PerMabokan, Semoga Warga Twitland dijauhkan dari hal2 demikian,” tulis pengguna akun X @Heraloebss pada Rabu (10/7/2024).


Kecubung merupakan salah satu tanaman yang beracun. Secara mental, kecubung memberikan efek yang berbahaya seperti bisa menyebabkan amnesia, kebingungan, psikosis, dan halusinasi, mengubah suasana hati, dan ekspresi emosional. WebMD menulis bahwa kecubung mengandung bahan kimia berbahaya seperti atropin, hyoscyamine, dan skopolamin, yang dapat menyebabkan efek samping serius termasuk kematian.


Masalah penggunaan kecubung sebagai bahan untuk mabuk sudah lama terjadi, terutama di Kalimantan. Meskipun kecubung memiliki sejarah penggunaan dalam ritual dan pengobatan tradisional, penyalahgunaannya untuk mabuk-mabukan memberikan dampak negatif yang signifikan bagi individu juga masyarakat.


Mereka yang kecanduan mungkin mengalami penurunan produktivitas, masalah dalam hubungan interpersonal, serta konflik hukum. Secara tidak langsung, pengguna juga akan kesulitan beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya.


Menurut Brigjen Pol Wisnu Andayana, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan, kecubung saat ini belum dikategorikan sebagai narkotika dalam UU. Ia menjelaskan bahwa kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS), tetapi regulasi mengenai zat ini belum diatur dalam UU, terutama oleh Kementerian Kesehatan.


Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa saat ini belum ada pasal pidana yang dapat digunakan untuk menjerat pengedar kecubung, yang tentunya sangat memprihatinkan. Hal ini karena kecubung jelas-jelas tidak aman jika digunakan sembarangan.


Fenomena mabuk kecubung mengungkapkan kerusakan perilaku di kalangan generasi muda, yang tampak dari tujuan penggunaan kecubung untuk merasakan euforia dan halusinasi. Ini menunjukkan bahwa mabuk kecubung mirip dengan penggunaan narkoba, karena pecandunya ingin melarikan diri sejenak dari beban hidup, meskipun yang diperoleh hanyalah kebahagiaan semu dan sementara.


Selain itu, hal ini juga mencerminkan kelemahan mental di kalangan mereka. Jika menghadapi masalah hidup, seharusnya mereka memilih untuk menghadapi dan menyelesaikannya, bukan melarikan diri dengan mengonsumsi zat terlarang yang menghilangkan kesadaran.


Generasi yang terjebak dalam perilaku ini menunjukkan lemahnya iman dan kecenderungan sekuler. Penggunaan kecubung juga menambah masalah sosial di lingkungan mereka, yang dapat menyebabkan mereka dianggap sebagai masalah masyarakat.


Jika perilaku mabuk ini tidak segera dihentikan, mereka akan makina terisolasi, diabaikan, dan merasa tidak berguna. Oleh karena itu, selain individu perlu menyelesaikan masalah pribadi mereka, masyarakat harus menciptakan lingkungan yang mendukung, dan negara perlu menetapkan sistem hukum serta sanksi yang tegas untuk membantu mereka keluar dari kecanduan kecubung.


Sayangnya, lemahnya sistem kita terlihat jelas dalam masalah mabuk kecubung ini. Meskipun situasinya sudah sangat mengkhawatirkan dan bahkan merenggut nyawa, pemerintah belum mengambil tindakan cepat untuk mengatasi dan mencegahnya. Masalah ini terus berlanjut karena hukum yang ada tidak memadai.


Semua ini disebabkan oleh penguasa dan sistem yang tidak memiliki visi untuk melindungi generasi dari kerusakan secara menyeluruh. Hal ini tampak dari sistem pendidikan sekuler yang malah menghasilkan generasi instan, pragmatis, dan kurang tangguh, serta mengabaikan nilai-nilai moral. Hasilnya adalah generasi yang rusak dan lemah yang tidak mampu mengenali diri, potensi, atau makna hidup mereka.


Jika mereka benar-benar mampu menyelesaikan masalah pribadi mereka, seharusnya mereka memanfaatkan keimanan sebagai alat utama dalam menghadapi kehidupan. Ini mencerminkan pentingnya ketakwaan individu sebagai bagian dari fitrah manusia.


Sistem pendidikan seharusnya dapat membentuk individu yang tangguh, bermental kuat, produktif, dan berkeimanan. Namun, fenomena mabuk kecubung yang terus terjadi tampaknya mendapat toleransi dari masyarakat, yang meskipun merasa prihatin, tidak bertindak aktif untuk mengatasi masalah ini di lingkungan sekitar mereka.


Pertanyaannya, mengapa masyarakat membiarkan fenomena ini terjadi? Apakah karena individualisme yang menguat atau karena kontrol sosial dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia sehingga masyarakat enggan bertindak?


Belum adanya status hukum untuk zat dalam kecubung yang berpotensi membahayakan menunjukkan ketidaktegasan sistem hukum. Konsekuensi pidana bagi pengguna juga belum diterapkan secara efektif, meskipun sudah ada korban.


Semua ini menunjukkan betapa rusaknya tatanan sosial kita. Masalah baru tidak diikuti dengan tindakan cepat dari penguasa. Oleh karena itu, sistem yang ada saat ini jelas tidak memadai dan kita memerlukan sistem baru yang dapat menyelesaikan masalah kehidupan manusia secara menyeluruh.


Sistem Islam kafah adalah solusi yang komprehensif untuk mengatasi masalah mabuk kecubung. Sistem Islam berdiri berdasarkan kesadaran umat Islam akan pentingnya penerapan syariat Islam secara menyeluruh, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw., para sahabat, dan khalifah-khalifah Islam sepanjang sejarah. Penerapan syariat Islam kaffah adalah jawaban tuntas untuk semua masalah kehidupan, baik di tingkat individu, masyarakat, maupun negara.


Adanya generasi yang lemah menunjukkan perlunya pembinaan akidah dan keimanan yang mendalam, sehingga mereka dapat terikat dengan syariat Allah Ta'ala. Keyakinan terhadap Allah dan kesadaran sebagai makhluk-Nya akan memperkuat hubungan mereka dengan Sang Khalik, membuahkan takwa, dan menghindarkan mereka dari pelanggaran terhadap aturan-Nya.


Efek dan bahaya dari mabuk kecubung jelas dan tidak bisa diragukan lagi. Mereka yang menjadikan kecubung sebagai pelarian dari masalah hidup adalah generasi yang rapuh, karena mereka belum mencari solusi hakiki dari Allah Ta'ala. Keimanan harus menjadi bekal utama bagi seorang muslim, dan sistem pendidikan Islam harus menghasilkan generasi yang tidak hanya berkepribadian Islam, tetapi juga tangguh, bermental baja, dan sadar akan kewajiban dakwah.


Dengan keimanan, pandangan terhadap mabuk kecubung akan berubah, mengarah pada keterikatan dengan syariat dan menjauhkan diri dari ketergantungan pada kecubung. Pandangan ini harus diterapkan di masyarakat agar tidak apatis terhadap kerusakan yang disebabkan oleh mabuk kecubung. Masyarakat harus berperan aktif dalam kontrol sosial dan beramar makruf nahi mungkar untuk mencegah fenomena mabuk kecubung di lingkungan mereka.


Sistem Islam adalah solusi final dan penting untuk mengatasi mabuk kecubung dan masalah serupa. Hanya sistem Islam yang dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara dan mekanisme yang sesuai dengan ideologi Islam. Dalam sistem Islam negara akan menutup semua celah yang memungkinkan produksi, promosi, konsumsi, dan distribusi kecubung serta secara aktif mengedukasi masyarakat tentang keharaman dan bahaya kecubung.


Dalam hal penggunaan bahan alami dan obat-obatan, sistem Islam akan terus melakukan penelitian mendalam dan menginformasikan masyarakat secara berkala tentang kandungan bahan aktif dari alam. Ini akan memastikan bahwa masyarakat menggunakan bahan alami dengan bijaksana sesuai tuntunan syariat. 

Wallahualam bissawab. []