Haram dan Bahaya Lahan Dikuasai Asing atau Swasta
Aturan Islam melindungi agar tidak terjadi perbuatan zalim karena keserakahan si kaya kepada si miskin dan alam
Tidak terjadi penjajahan bentuk baru (neokolonialisme) berupa pemiskinan rakyat dan pengrusakan alam
Penulis Esih
Pegiat Literasi Lamajang
Siddiq-news.com, OPINI -- Pada tanggal 11 juli 2024 Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) no 75/2024 mengenai percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres berisikan aturan Rentang waktu Hak Guna Usaha (HGU) sampai 95 tahun bagi para investor di IKN. HGU dapat diperpanjang kedua kalinya sehingga mencapai 190 tahun. Rentang waktu yang panjang ini diharapkan dapat menarik investor di IKN yang sampai saat ini masih nihil (Kaffah edisi 352).
Mardani Ali Sera, anggota komisi II DPR RI menilai kebijakan pemerintah yang memberikan HGU di IKN kepada investor hingga 190 tahun untuk dua siklus, sebagai sikap abainya pemerintah terhadap kepentingan rakyat. HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale, ujarnya (Parlementaria, 15 juli 2024).
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono, salah satu alasan pemberian HGU yang sangat lama ini adalah untuk memberikan kepastian dalam berinvestasi. Dan tentunya untuk menarik investor asing.
Namun hal ini melanggar konstitusi dan mengancam kedaulatan negara. UU Agraria mengatur HGU maksimal selama 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun. HGU hampir 2 abad artinya swasta atau asinglah yang berkuasa atas lahan itu. Akibatnya segala kekayaan alamnya diambil mereka dan rakyat tidak bisa memanfaatkannya. Sering terjadi nelayan tidak bisa berlayar dan mencari ikan di wilayah yang sudah dikuasai asing atau swasta. Laut dan pantai jadi milik pribadi.
Begitulah pengaturan lahan dalam sistem yang digunakan saat ini, yaitu sistem Kapitalisme liberal. Siapa saja yang memiliki modal besar diberi kebebasan untuk mengelola sumber daya alam (SDA). Negara membuat kebijakan privatisasi atau swastanisasi SDA dan lahan sehingga rakyat tidak kebagian apa-apa.
Pemerintah hanya berperan sebagai regulator, pembuat aturan. Pemerintah lebih mendukung para kapital daripada rakyatnya. Sistem Demokrasi meniscayakan hal itu, karena para kapital itulah yang menjadikan para pejabat berada di posisinya sekarang.
Penduduk setempat di kawasan IKN terancam kehilangan lahan, mata pencaharian, dan tempat tinggal. Terjadi perebutan atas warga hanya karena warga tinggal di tanah adat yang tidak bersertifikat. Rakyat terusir dari tanah yang selama puluhan tahun menjadi tempat tinggalnya atas nama demi kepentingan negara.
Ekosistem mangrove di sekitar IKN pun terancam rusak oleh kegiatan pembangunan IKN. Hilir mudik kapal di sungai dan laut sekitar IKN mencemari airnya dan merusak habitat satwanya. Pembabatan hutan juga mengancam keberadaan satwa disana. Tanah dibuat gundul untuk diganti dengan bangunan infrastruktur IKN. Sungguh pengrusakan alam besar-besaran, padahal dulu Kalimantan adalah paru-paru dunia karena luas hutannya.
Berlainan dengan pengaturan lahan menurut Islam. Islam memiliki hukum tentang lahan, yaitu:
1. Islam mengizinkan individu memiliki lahan sebagai milik pribadi untuk hunian, tempat usaha, sawah, perikanan atau peternakan.
2. Negara mempunyai hak untuk membagikan lahan kepada rakyatnya dan akan mengawasi pengelolaannya. Penelantaran selama 3 tahun akan menjadikan kepemilikan lahan batal.
3. Nabi saw. melarang penyewaan lahan pertanian.
4. Lahan yang mengandung barang tambang atau mata air yang melimpah dan menjadi kebutuhan publik, statusnya milik umum, dikelola oleh negara dan tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing.
5. Negara harus mencegah praktek imperialisme oleh asing melalui penguasaan lahan baik perorangan, korporasi atau negara.
Aturan Islam melindungi rakyat dan alam agar tidak terjadi perbuatan zalim karena keserakahan si kaya kepada si miskin dan alam. Tidak terjadi penjajahan bentuk baru (neokolonialisme) berupa pemiskinan rakyat dan pengrusakan alam.
Dengan demikian, jelaslah penguasaan lahan selama hampir 2 abad oleh pihak swasta atau asing adalah haram hukumnya dan sangat berbahaya. Hanya dengan sistem Islam penguasaan lahan terkendali.
Wallahualam bissawab. []