Pemblokiran X Bukan Akar Solusi Pornografi

Daftar Isi


Pemblokiran X bukan akar solusi untuk menghentikan penyebaran konten pornografi

X hanyalah satu dari sekian banyak ‘media distribusi’ konten dari produsen menuju konsumen



Penulis apt. Siti Nur Fadillah, S.Farm.

Pegiat Literasi 


Siddiq-news.com, ANALISIS -- Tidak punya urat malu, Elon Musk kini secara legal membolehkan pengguna X untuk mengunggah konten pornografi. Kabar ini tidak lagi mengejutkan, sebab sebelumnya X memang memiliki kebijakan tidak resmi yang mengizinkan penggunanya mengunggah konten dewasa. Tidak diizinkan dan tidak dilarang, konten dewasa sudah sejak lama berjamur di platform tersebut.

Tidak berniat mundur, kini Elon Musk mengubah peraturan layanan X terkait unggahan yang mengandung konten dewasa, yaitu dengan menambah beberapa peringatan ketika pengguna mem-posting konten dewasa (CNBC, 04/06/2024). 

“Kami percaya bahwa pengguna dapat membuat, medistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema sensual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka. Ekspresi sensual, visual, atau tertulis dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” demikian bunyi kebijakan “konten dewasa” di X. 

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani, mengancam akan memblokir X dari Indonesia jika pelegalan pornografi tetap diterapkan. Samuel mengatakan pemblokiran akan dilakukan terhadap platform bukan konten. Sebab pemblokiran konten tidak memungkinkan karena mereka tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform. Samuel juga mengimbau pengguna Indonesia untuk bermigrasi ke platform lain jika pemblokiran benar-benar terjadi. Namun, apakah pemblokiran ini benar-benar efektif memberantas pornografi? (CNBC, 16/06/2024). 

Benarkah Pemblokiran X Bisa Menjadi Solusi?

Jawabannya adalah tidak cukup. Pemblokiran X bukan akar solusi untuk menghentikan penyebaran konten pornografi. Sebab, X hanyalah satu dari sekian banyak ‘media distribusi’ konten dari produsen menuju konsumen. Ketika mati satu, akan tumbuh seribu celah dan pintu yang sama. Sejalan dengan opini ini, Direktur Eksekutif Safenet, Nenden Sekar Arum, berpendapat pemblokiran X bukan solusi untuk menghentikan penyebaran konten pornografi. Nenden mengatakan Kominfo sebelumnya telah memblokir sejumlah platform digital dengan tujuan mengulangi konten pornografi. Namun, nyatanya tidak berhasil. Pemblokiran Redit dan Telegram menjadi bukti bahwa pemblokiran tidak efektif menanggulangi konten pornografi, tetap banyak platform lain yang bisa disalahgunakan (Kompas, 16/06/2024). 

Pada akhir tahun 2023, Kominfo telah memutus akses atau memblokir 1,9 juta konten bermuatan pornografi di sejumlah platform. Mulai dari website, media sosial, hingga file sharing. Jumlah ini tentu hanya sebagian kecil dari jutaan website pornografi. Sebab berdasarkan laporan di laman resmi Kominfo, pada tahun 2017 ada kurang lebih 28-30 juta website pornografi di Indonesia. Web tersebut bersembunyi di balik miliaran nama domain alias (Kominfo, 13/10/2017). Maka pemblokiran X jelas bukan solusi yang tepat untuk memberantas pornografi. Selain itu, pemblokiran X akan berdampak pada kebebasan berkespresi masyarakat di media sosial. Sebab selama ini X menjadi salah satu wadah diskusi kritis para pengguna. Banyak kasus yang viral di X dan ditangani negara dengan cepat. 

Pelegalan konten pornografi X ini kembali menegaskan bahwa kebebasan adalah landasan utama yang mereka junjung. Elon Musk terang-terangan ingin memanfaatkan pornografi sebagai media ‘dakwah’ nilai-nilai sekulerisme, yaitu memisahkan peran agama dari kehidupan. Tidak ada celah sedikitpun untuk menerapkan aturan sesuai dengan nash-nash Allah. Agama hanya diperbolehkan sebatas individu, tidak boleh dibawa menuju ranah sosial. Sedangkan perbuatan maksiat boleh dilakukan secara bebas sebagai bentuk hak asasi manusia. Maka tidak heran, mereka berpendapat pornografi adalah bagian dari kebebasan pribadi, boleh dilakukan atas dasar suka sama suka. Sebab sejak awal mereka tidak mau agama mengatur kehidupan mereka. Tuhan hanyalah pencipta bukan pengatur. 

Dan Indonesia, sebagai negara pembebek, sudah pasti akan terkena imbas penjajahan nilai sekulerisme ini. Gelar ‘negara dengan mayoritas muslim’ sekalipun tidak dapat menjamin Indonesia terbebas dari nilai buruk tersebut. Sebab Indonesia mengadopsi sistem demokrasi yang menjadi magnet bagi nilai-nilai sekulerisme. Demokrasi dapat dikatakan sebagai perwujudan sekulerisme dalam ranah politik. Jika sekulerisme memiliki prinsip pemisahan peran agama dari kehidupan, maka demokrasi menjabarkan prinsip tersebut dalam ranah negara. Yaitu dengan menghapus kedaulatan Allah dan menggantinya dengan kedaulatan rakyat. Syariat-syariat Islam yang seharusnya diterapkan secara total, mulai dari individu hingga negara, kini ditebang pilih sesuai kehendak penguasa. Masyarakat boleh melaksanakan syariat individu seperti solat, puasa, zakat, haji. Namun syariat level negara dalam ranah ekonomi, politik, sosial, peradilan, dan pendidikan, diatur dengan aturan buatan manusia yang sering salah dan lupa. 

Oleh karena itu, sekarang kita melihat bukti betapa buruknya hasil dari adopsi demokrasi. Indonesia menjadi negara dengan demand pornografi yang tinggi. Peringkat keempat kasus pornografi anak di dunia dan peringkat kedua di Asia tengara (suara, 21/04/2024). Negara tidak mampu mencegah gelombang nilai sekulerisme, nihilnya aturan yang mampu mencegah berkembangnya pornografi, kurangnya penanganan pornografi yang tepat, dan lemahnya peradilan. Multifaktor yang membuat pornografi subur di sistem demokrasi.

Memberantas Pornografi dengan Islam

Dengan memahami betapa buruknya sekulerisme dan demokrasi, sudah seharusnya kita sebagai umat Islam berlepas diri daripadanya. Sebab sejak awal Islam tidak mengenal sekulerisme, demikian pula Islam tidak mengenal demokrasi. Demokrasi yang menjadikan manusia sebagai satu-satunya pembuat hukum, sangat bertentangan dengan Islam yang meyakini Allah sebagai satu-satunya pembuat hukum. Membatasi keimanan, ketaatan dan halal-haram hanya pada lingkup individu merupakan kesalahan fatal dalam pandangan Islam. Allah meminta kita untuk berislam secara kaffah, bukan mengimani sebagian dan mengingkari sebagian lainnya.
Penerapan Islam secara kafah inilah yang akan memberantas pornografi secara menyeluruh. Islam memiliki sistem yang bukan hanya mencegah tetapi juga mengatasi masalah pornografi secara tuntas. 

Pertama, dalam aspek politik dijalankan dengan tujuan mengurusi kepentingan rakyat. Berbagai kebijakan akan sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunah. Pemenuhan kebutuhan pokok  seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan akan menjadi fokus utama negara. Dengan begitu, para pelaku yang mangatasnamakan uang akan berkurang karena kebutuhan pokok sudah terpenuhi. 

Kedua, sistem ekonomi yang tidak bergantung pada negara lain, memanfaatkan sumberdaya alam langsung oleh negara, bukan oleh oligarki. Dengan begitu negara akan memiliki sumberdaya yang cukup untuk memblokir seluruh sumber pornografi di internet. Sumber dana yang memadai ini jugalah yang akan membuat negara mampu memenuhi fasilitas pendidikan masyarakat.  

Dengan pendidikan akan menanamkan akidah yang kuat. Dari dasar inilah seorang Muslim akan selalu terikat dengan syariat di manapun dan kapanpun. Seorang Muslim juga harus paham bagaimana hukum pornografi dalam Islam sebab Allah berfirman, "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An-Nur: 30). 

Ketiga, sistem peradilan yang menjerakan. Berbeda dengan sistem peradilan demokrasi yang menggunakan KUHP, peradilan Islam akan memutuskan perkara berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunah. Dalam sistem peradilan Islam berbagai jenis pelanggaran beserta sanksinya sudah diterapkan dengan jelas dan spesifik. Tidak ada hukum yang flexible dan negotiable, termasuk untuk pelaku pornografi.

Seluruh mekanisme Islam kafah ini hanya dapat diwujudkan secara sempurna melalui khilafah islamiyyah. Yaitu sistem kepemimpinan global yang menjadikan kedaulatan ada di tangan Allah dan menjadikan Islam sebagai sistem hidup. Di mana sebagai muslim kita pasti meyakini, bahwa Allah tidak menghendaki suatu keburukan pada manusia. Maka dari itu Allah membolehkan apa-apa yang bermanfaat bagi manusia, dan melarang apa-apa yang merugikan manusia. Maka hanya aturan Allah-lah yang mampu melindungi manusia dari keburukan, termasuk dari keburukan pornografi. Wallahualam bissawab. []